
Jakarta, businessformlettertemplate Indonesia
—
Kuasa hukum
Ruben Onsu
menilai cara
Sarwendah
menagih nafkah kepada kliennya tidak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Minola Sebayang selaku pengacara mengungkapkan bahwa Ruben mendapatkan rincian biaya anak-anaknya menyerupai tagihan atau invoice tanpa pembahasan terlebih dahulu. Mekanisme itu dinilai tidak sesuai dengan isi kesepakatan keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan terkait mekanisme pembahasan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak telah diatur dalam Akta Nomor 39 yang dibuat mantan pasangan tersebut di hadapan notaris.
“Sebelum masalah ini menjadi ramai, kami sudah beberapa kali bertemu untuk membahas beberapa hal. Terutama yang berkaitan dengan jadwal bertemu anak-anak yang tidak selalu terealisasi, dan juga bagaimana hitungan nafkah itu,” beber Minola.
“Menurut Akta 39, semuanya harus disampaikan terlebih dahulu lalu didiskusikan,” Minola Sebayang menegaskan, seperti diberitakan
detikHot
pada Senin (13/7).
“Tapi pola yang sekarang dibuat mereka itu seperti invoice. Sementara biaya pendidikan dan nafkah anak itu kan sifatnya fixed. Mana ada orang yang sudah bercerai, biaya nafkah anaknya berubah-ubah setiap bulan?” kata Minola.
[Gambas:Video businessformlettertemplate]
Dalam mekanisme penagihan nafkah tersebut, menurut Ruben terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak disertai penjelasan rinci tetapi diminta untuk diganti.
Pihak Ruben menilai seharusnya ada diskusi kedua orang tua sesuai mekanisme yang telah disepakati apabila terdapat tambahan biaya pemeliharaan atau pendidikan, bukan langsung diajukan sebagai tagihan.
“Sementara ada hal-hal yang menurut Ruben tidak ada penjelasannya dan bukan merupakan item yang dapat dikategorikan sebagai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak,” ucapnya.
“Karena biaya pemeliharaan dan pendidikan anak itu harus berdasarkan diskusi kedua orang tua, bukan keputusan sepihak. Apalagi kalau kemudian dikatakan reimburse,” kata Minola.
Pihak Ruben Onsu juga menyayangkan persoalan mengenai nafkah anak melebar ke persoalan lain yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan nafkah yang disampaikan Sarwendah.
“Kalau pelaporan itu kita bicara masalah kredit, kita bicara masalah nafkah anak kan beda. Kalau masalah nafkah anak harusnya polanya disampaikan dan didiskusikan, tapi yang mereka bahas sesuatu yang lain. Ini yang agak tidak sinkron,” pungkasnya.
Setelah kembali berseteru terkait nafkah anak-anak yang dalam beberapa waktu terakhir tidak diberikan oleh Ruben Onsu.
Keduanya akan bertarung di meja hijau terkait hak asuh anak setelah Ruben melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
Atas pengajuan tersebut, sidang pertama dijadwalkan berlangsung 15 Juli 2026. Gugatan tersebut sekaligus membatalkan rencana pertemuan damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang dijadwalkan pada 11 Juli 2026.
(van/chri)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: 3 Singa Mati Tenggelam saat Kebun Binatang di China Diterjang Banjir
Baca lagi: BMKG Sebut 5.941 Gempa Guncang RI Sepanjang Juni, Terbanyak Tanggal 16
Baca lagi: Pria Dipenjara usai Rusak Takhta Bersejarah Dinasti Nguyen




3 Responses
Apresiasi saya untuk penulis karena telah menyajikan informasi yang sangat berharga. Saya turut melampirkan https://kldp.org/comment/352380 yang kebetulan memiliki muatan informasi sejenis untuk memperkaya literatur kita.
Penulis dengan sangat cerdik memberikan alternatif solusi yang hemat biaya namun memiliki efisiensi yang sangat tinggi bagi organisasi skala kecil https://prolifelabscbdgummiesanxiety20.godaddysites.com/
Anda sukses mengupas tuntas sisi praktis dari sebuah teori konseptual yang selama ini hanya menjadi perbincangan hangat di menara gading akademik https://teknokrat.ac.id/category/ftik/