
Jakarta, businessformlettertemplate Indonesia
—
Gugatan cerai
Wardatina Mawa
atas
Insanul Fahmi
resmi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Rabu (8/7). Putusan itu diungkapkan Muhammad Idrus selaku kuasa hukum Wardatina Mawa.
Idrus mengungkapkan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai beserta sejumlah tuntutan lain, termasuk hak asuh anak dan kewajiban nafkah dari pihak tergugat Insanul Fahmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian,” kata Idrus seperti diberitakan
detikcom
, Kamis (9/7).
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Sementara itu, Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak, mut’ah, serta nafkah iddah.
“Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta. Lalu kemudian mut’ah sebesar Rp46.200.000 dan iddah sebesar Rp30 juta,” bebernya.
[Gambas:Video businessformlettertemplate]
Wardatina Mawa, kata Idrus, langsung terharu ketika mengetahui gugatan cerainya diterima majelis hakim. Wardatina disebut begitu menantikan hasil persidangan sejak gugatan diajukan Februari 2026.
“Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata,” ujarnya.
Putusan cerai itu muncul setelah Wardatina Mawa berulang kali menegaskan keputusannya berpisah dari Insanul Fahmi. Keputusan itu diambil setelah suami sahnya itu diduga berselingkuh hingga menikah siri dengan Inara Rusli.
“Saya punya harga diri, saya punya hak untuk melepaskan semuanya, dan saya tidak mau sama lelaki pengkhianat. Ya, mohon maaf ya saya bilang ya, dan saya tidak mau melanjutkannya lagi,” kata Mawa seperti diberitakan pada Kamis (5/3).
“Pasti, pasti sudah semakin bulat. Dan tekad saya sudah kuat. Saya punya prinsip, kalau saya bilang selesai, selesai. Dan saya enggak bakalan melanjutkannya lagi,” ia menegaskan.
Mawa menyatakan keluarga, teman, dan orang-orang terdekatnya selalu memberikan dukungan terbaik ketika dirinya melalui masa-masa sulit tersebut.
Mawa sebelumnya juga mengungkapkan gugatan cerai didaftarkan saat dirinya berada di Medan pada 26 Februari 2026.
(chri)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Mau Kuota Internet HP Tak Cepat Habis? Begini Caranya
Baca lagi: Prabowo Resmi Luncurkan BBM Baru B50



4 Responses
Terima kasih atas artikel yang inspiratif. Saya juga membaca beberapa referensi tambahan melalui https://celiac.org/2021/12/06/hospitalization-risk-and-mortality-rates-in-celiac-disease-patients-infected-with-covid-19/.
Artikel yang luar biasa mendalam; Anda berhasil mengupas tuntas hal-hal yang selama ini luput dari perhatian. https://coursework.uma.ac.id/index.php/teknik/article/view/110
Gak nyangka bakal bahas sedetail ini, salut buat penulisnya! Oh iya, kemarin-kemarin saya juga nemu info yang pas banget ngebahas ginian di https://kldp.org/comment/274761.
Makasih udah di-share ilmunya, ini bermanfaat banget buat pemula. Sekadar berbagi aja, situs https://www.newswire.co.kr/newsRead.php?no=118075&picno=46060 juga mengupas masalah ini dari angle yang cukup lengkap.